
Polres Kotim – Operasi Yustisi yang digelar Polsek Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (22/7/2021) menemukan 30 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, Operasi Yustisi ini guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB sampai 10.30 WIB.
Kali ini Operasi Yustisi dilaksanakan di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara oleh personel Polsek Sungai Sampit. Sasaran kegiatan adalah masyarakat Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Operasi Yustisi dilaksanakan terhadap warga masyarakat atau pengguna jalan lain di Desa Bagendang Tengah yang tidak memakai atau tidak menggunakan masker atau memakai masker yang tidak sesuai,” tegas Sudiyanto.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut didapati 30 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. Oleh petugas, warga yang bersangkutan dilakukan tindakan berupa teguran lisan dan diberikan masker, selanjutnya diberikan teguran oleh petugas agar mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker dengan cara yang benar yaitu menutup mulut dan hidung.
Juga dalam pelaksanaan tersebut disampaikan himbauan yang berisi tentang selalu disiplin untuk memakai masker, selalu mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun setiap saat dan selalu menjaga jarak minimal satu meter.
“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kegiatan selesai pukul 10.30 WIB,” pungkas Sudiyanto.(Red)