Ops Yustisi Penanganan Covid-19 Polres Lamandau Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Tim Operasi Yustisi Polres Lamandau, Polda Kalteng memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang panduan beribadah di bulan ramadhan dan hari raya idul fitri.

Sosialisasi di pimpin Kasatbinmas Polres Lamadau AKP Dartono selaku Kaukl IV di Masjid Baiturrahman Jl.Batu Batanggui, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (9/4/2021).
“Kami Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kedisiplinan warga pada pelaksanaan Shalat Jumat serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia S.E. 03 TAHUN 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M,” ungkap AKP Dartono saat di konfirmasi.
Lanjutnya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan di kabupaten Lamandau serta meminimalisir penyebaran Covid-19 terutama di tempat – tempat umum dan fasilitas umum lainnya, hal ini sesuai Peraturan Bupati Lamandau No. 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (dbm)

Pos terkait