
Para pengunjung pasar pagi ini akan di cek satu per satu oleh petugas Polsek, apabila di temukan ada yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan maka akan kami tindak sesuai dengan perda bupati Kotim No. 20 Tahun 2020.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa upaya Polsek Kota Besi melakukan kegiatan ini guna mencegah dan menekan laju angka peningkatan covid 19. Mengingat saat ini di wilayah Kota Besi masih terdapat 1 orang yang terkofirmasi positif covid 19, maka kami akan lakukan skenario penanganan zona kuning sesuai intruksi mendagri no 7 tahun 2021. Apabila sampai ke zona merah maka tidak menutup kemungkinan daerah atau tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan kami tutup sementara demi kepentingan bersama. (Kapolsek Kota Besi)