
BARITORAYAPOST COM (Tamiang Layang) – Masih belum tersekesaikan status batas wilayah desa Dambung yang menjadi permasalahan dengan adanya Pemendagri (Peraturan menteri dalam negeri) nomor 39 dan 40 tahun 2018 yang mengatur tata batas kabupaten Barito Timur dengan kabupaten Barito Selatan dan kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melayangkan surat keberatan ke Mendagri (Menteri dalam negeri/Red) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Pemkab Bartim menilai hasil overlay tim pengawasan batas daerah kabupaten Bartim, dari kedua Permendagri tersebut tidak sesuai dengan harapan, sebab diketahui adanya pengurangan luas wilayah yang cukup signifikan yang berdampak hilangnya wilayah pemerintahan desa.
Hal tersebut berlanjut, hingga hari ini dibahas kembali dengan melibatkan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi I Pansus Tata Batas DPRD Kalteng dan turut hadir Wakil Bupati Bartim, Habib Sa’id Abdul Saleh, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, Plt Sekda Bartim serta beberapa kepala SOPD dan Camat se Bartim yang digelar diruang rapat kantor Bupati Bartim, Selasa (11/08/2020).
Pada kesempatannya, Ketua Tim DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menjelaskan tujuan dari Kunjungan kerja (Kunker) pihaknya untuk mendapingi dalam sistem pengawasan terkait permasalahan tata batas yang terjadi antara kabupaten Bartim dengan Tabalong di desa Dambung.
“Dari pertemuan ini jelas ada gambaran buat kita tim pansus terkait penyelesaian tata batas Kalteng khusus untuk persoalan sengketa Tata batas antara Kalteng dan Kalsel yang berada di kabupaten bartim dan kabupaten Tabalong,” ucap ketua Pansus DPRD Kalteng ini kepada awak media usai melaksanakan rapat.
Diketahui sejauh ini masyarakat dan pemerintah kabupaten Barito Timur sudah berusaha memperjuangkan agar ada penyelesaian yang berkaitan dengan Permendagri nomor 39 dan 40 tentang penegasan batas wilayah Kalsel-Kalteng, lanjut Yohanes.
Namun, mendengar secara kronologis dan historis maupun administrasi pemerintahan sejak dimulai pasca kemerdekaan dan sampai sekarang seperti yang dipaparkan oleh PLT Sekda Kabupaten Bartim, “Saya kira itu sudah sewajarnya pemerintah provinsi turun tangan untuk bersama-sama dan kita dari tim pansus akan ikut mendukung,” terangnya.
Menurut Yohanes, hal tersebut dilakukan agar apa yang menjadi aspirasi keinginan Pemerintah Kabupaten Bartim tentunya harus mendapat penyelesaian oleh pemerintah pusat, dalam hal ini tentunya Kementerian Dalam Negeri sudah menjadi ranahnya.
“Kita di daerah tentunya harus mampu memberikan masukan-masukan dan argumentasi maupun melengkapi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 40 tentang penyelesaian Tata batas, kriteria persyaratan dan apa-apa saja yang dilengkapi kita sampaikan agar masalah ini dapat diselesaikan,” jelas politisi dari partai PDIP tersebut.
Diteruskan Yohanes, kita sendiri Pansus berfungsi untuk mengawasi persoalan terkait tata batas di Kalteng, termasuk yang ada di Kabupaten Bartim, dan saat ini kita konsentrasi antar Kabupaten. Oleh karena itu persoalan yang ada di provinsi memerlukan dukungan dari DPRD provinsi bahkan fungsi pengawasan, tuturnya.
Maka kita akan turun tangan dan kita akan kerjasama kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti hal ini ke Kementerian Dalam Negeri agar mereka dapat melihat secara komprehensif masalah ini dan dapat memutuskan yang terbaik dengan memperhatikan mempertimbangkan berbagai hal kriteria mengenai batas wilayah yang ada di desa Dambung.
“Di sini tim pansus akan mengawasi dan mengumpulkan data dan bukti untuk perlengkapan administrasi persyaratan tata batas, itu yang akan kita lengkapi. Kemudian historis desa tersebut, kultur budaya dan etnis sosiologi penduduk itu yang kita cari,” ungkap Yohanes.
Yohanes Freddy Ering, yang terpilih menjadi ketua Pansus ini menerangkan bahwa pihaknya selaku Pansus hanya sebatas fungsi pengawasan, sedangkan fungsi eksekusi adalah pihak eksekutif.
“Semua mengharapkan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, musyawarah mufakat. Apalagi antara Kalteng dan Kalsel secara historis sangat terlihat persaudaraan dan kekeluargaan, kemungkinan juga ada saatnya diperlukan pimpinan daerah dan gubernur dapat duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini,” pungkasnya. (YCP/Red).