
BARITORAYAPOST COM (Tamiang Layang) – Status batas wilayah desa Dambung yang bersengketa menjadi pembahasan yang serius dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga permasalahan yang berlarut-larut belum juga terselesaikan menjadi topik utama untuk diperjuangkan.
Dengan berbagai cara yang sudah dilakukan Pimpinan Pemkab Bartim dan para tokoh sebelumnya untuk menarik kembali yang menurut histori masyarakat bahwa desa Dambung milik Kalteng. Dan hari ini dibahas kembali dengan melibatkan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi I Pansus Tata Batas DPRD Kalteng yang digelar diruang rapat kantor Bupati Bartim, Selasa (11/08/2020).
Kunjungan kerja Anggota DPRD Komisi I Kalsel-Kalteng disambut Wakil Bupati Bartim, Habib Sa’id Abdul Saleh, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, Plt Sekda Bartim serta beberapa kepala SOPD dan Camat se Bartim guna menyelesaikan tata batas antara kabupaten Bartim dan kabupaten Tabalong.
Dalam sambutannya, Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas,SE.,MM dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Sa’id Abdul Saleh, yang menghadiri pertemuan tersebut menyampaikan terimakasih atas kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kalsel dan Komisi I Pansus Tata Batas DPRD Kalteng ke bumi yang berjuluk ”Gumi Jari Janang Kalalawah”.
“Saya pribadi dan atas nama Pemkab Bartim mengucapkan selamat datang di Kabupaten Bartim, tentunya hal ini menjadi itikad baik pemerintah provinsi Kalteng pada daerah perbatasan di Gumi Jari Janang Kalalawah,” ucap Wabup.
Kita ketahui bersama pada tahun 2018 yang lalu telah terbit Pemendagri (Peraturan dalam negeri) nomor 39 dan 40 tahun 2018 yang mengatur tata batas kabupaten Barito Timur dengan kabupaten Barito Selatan dan kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan.

Namun sebagaimana hasil overlay tim pengawasan batas daerah kabupaten Barito Timur, kedua Permendagri tersebut tidak sesuai dengan harapan Pemerintah kabupaten Barito Timur, karena adanya pengurangan luas wilayah yang cukup signifikan yang berdampak hilangnya wilayah pemerintahan desa.
“Hal tersebut menjadikan Pemekab Bartim keberatan dan telah melayangkan surat keberatan ke Mendagri (Menteri dalam negeri/Red) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” ungkap Habib Said Abdul Saleh dalam sambutannya.
Baca Juga:
Pansus Tata Batas DPRD Kalteng Dukung Pemkab Bartim Selesaikan Status Desa Dambung, Ini Caranya!
Penyampaian dan pembahasan berlanjut pada rapat tersebut, masing-masing peserta yang hadir mengutarakan yang diketahui dan saling berargumen positif, sopan dan teratur juga tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut.
Usai pembahasan dan diskusi menarik yang intinya menyelesaikan permasalahan terkait tata batas, rombongan yang didampingi oleh Wakil Bupati meninjau langsung lokasi desa Dambung, guna melengkapi pembahasan yang nantinya akan ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keputusan yang ditetapkan oleh Kemendagri terkait permasalahan tersebut. (YCP/Red).










