Paripurna DPRD Gumas, Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi Juang menyampaikan laporan terhadap empat buah raperda Kabupaten Gumas tahun 2021, di ruang rapat, Senin (14/6). 
BARITORAYAPOST. COM (Kuala Kurun) – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selenggarakan rpat paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Senin (14/6). 
Langsung ada, empat buah yang akan disahkan oleh dua belah pihak yakni legislatif bersama eksekutif, yang mana nanti akan dijadikan Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gumas Evandi Juang mengatakan bahwa ada empat buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021. 
Empat raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan. 
“Setelah dilakukan pembahasan empat buah raperda ini, Bapemperda beserta pimpinan DPRD dan gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif, disimpulkan DPRD menyetujui empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas tahun 2021,” ucap Evandi, Senin (14/6). 
Lanjut Evandi, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat buah raperda itu. Untuk raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, diminta untuk menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. 
“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus lebih gencar melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan klaster pilkades,” ujarnya.
Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah-pilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil, karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda. 
“Raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifikat tanah,” sebutnya. 
Selanjutnya, dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda No 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan, yakni setuju ada kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta diminta kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). 
“Kita ingin jajaran pelaksana kelembagaan Adat Dayak agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan diharapkan setiap keputusan kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” bebernya. 
Kemudian terkait raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. 
“Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, disinggung juga terkait dibuka dan dimulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2021/2022. Diminta kepada Pemkab Gumas melalui Satgas Covid-19 atau dinas teknis terkait, untuk melaksanakan pemantauan dan atau melakukan test antigen/rapid test, secara. (Cep/Red/BRP).

Pos terkait