Pastikan Kepatuhan SE Larangan Mudik, Sekda Cek Kehadiran Pegawai

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Guna memastikan kepatuhan akan Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau terkait larangan bepergian ke luar daerah dan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau H Saripudin menyambagi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kamis (6/5/2021).

Didampingi Kadis Kominfo Moh. insyafi, Kepala BPBD Salahudin, Kabag Humas, Faridawati dan perwakilan dari Inspektorat memberikan briefing dan arahan kepada seluruh pegawai BPBD Pulang Pisau.
” Hari ini kami bersilaturahmi ke kantor BPBD sambil melakukan pengecekan kehadiran teman-taman. Apakah mereka patuh dan taat terhadap Surat Edaran Bupati tentang larangan bepergian ke luar daerah menjelang dan pasca lebaran tahun 2021 ini, ” kata Saripudin
Pria yang juga menjabat Kepala BKPP Pulpis ini, selain itu juga melakukan pengecekan larangan Cuti ASN sesuai yang telah diterbitkan pada Surat Edaran Bupati.
” Alhamdulillah, di BPBD ini hanya ada 2 ASN yang tidak berada di kantor, namun sedang mendapat tugas lapangan, ” jelas Saripudin
Dia menambahkan melalui Surat Edaran (SE)  tentang larangan bepergian keluar daerah, menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar kata Saripundin, pihaknya akan memberikan sangsi  tegas.
” Saya minta, teman-teman konsekuen terhadap Surat Edaran (SE) Bupati itu. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sangsi, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait