Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi Sosialisasi dan Pemasangan/Penempelan Instruksi Bupati Kotim

Kotim (19/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan Ops Yustisi Sosialisasi dan Pemasangan / Penempelan  Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa Unsur Terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Anggota Polsek Baamang, Pers Koramil 1015-09 Baamang, Pers UKL Polres Kotim, Pers Den B Brimob dan Team Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kotim. 

Sasaran Kegiatan yaitu Tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Cafe, Rumah makan dan orang berkerumun diantaranya yaitu Cafe Zein dan Semarang Ban di jalan Cilik Riwut, kemudian Tempat Usaha es kelapa muda  Jalan Wengga, selanjutnya Cafe lentera dan  Alfamart di jl. Tidar poros, terakhir Cafe Kopi Nongkrong jalan Muhran ali Baamang Tengah

Selain kegiatan Ops Yustisi kegiatan ini juga menyampaikan Himbauan serta Sosialisasi Intruksi Bapak Bupati Kotim Nomor : 444/STPC – 19/VII/2021 tentang, Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 Diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur” berkaitan dnegan Pelaksanaan operasional Kegiatan  Usaha Makan /Minum ditempat umum ( Warung Makan, Rumah Makan, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan ) yang berada di lokasi sendiri sendiri / pada pusat perbelanjaan ( Mall).

“Selain menyampaikan Himbauan juga dilaksanakan Sosialisasi serta pemasangan / Penempelan Selebaran Instruksi  Bupati Kotim  tersebut di tempat usaha warung dan Cafe bersama pemilik atau pengelolanya. ” Jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg)

Pos terkait