Pelayanan publik penerbitan skck oleh personel unit intelkam polsek dusteng

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng,kegiatan pelayanan publik penerbitan Skck,kamis(20/05/2021)

 Selain  melaksanakan tugas sebagai penegak hukum juga selaku  pengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat 
Salah satu bentuk kegiatan pelayanan terhadap masyrakat yaitu seperti yang dilakukan oleh personel unit intelkam polsek dusun tengah kepada masyrakat yang datang untuk mengurus penertiban skck yangmana diterbitkan oleh unit intelkam polsek dusun tengah
Penerbitan skck kepada warga desa netampin tersebut sehubungan yang bersangkutan akan melamar pekerjaan di salah satu perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit sehingga skck inilah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki yang bersangkutan
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra,S.H,S.I.K,M.Pict melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat S.H.,M.Si., menyampaikan Kita selalu tegaskan kepada personil di unit pelayanan untuk bekerja secara profesional dan humanis kepada masyarakat, agar masyarakat yang dilayani puas dengan apa yang diberikan dan tidak melakukan pungutan liar lakukan sesuai dengan prosudur, sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang mudah dan cepat, “
Kemudian dijelaskan oleh kapolsek bahwa untuk penerbitan skck kita dari polsek hanya bisa menerbitkan dengan batasan yaitu untuk bekerja di perusahaan swasta namun untuk melamar menjadi PNS ataupun TNI Polri harus ke Sat Intelkam Polres”jelas kapolsek
Kemudian dijelaskan dalam penerbitan skck kami tidak memungut biaya hanya administrasi pokok yang sudah ditetapkan oleh negara yaitu Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah )yangmana dana tersebut merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan untuk PNBP penghasilan negara bukan pajak)” jelas personel
Tidak lupa pada kesempatan tersebut tidak bosan bosannya personel menghimbau kepada masyrakat yang datang teraebut untuk selalu mematuhi prokes ditengah pandemi covid 19 (acae TFTT)

Pos terkait