BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (05/03/2021) Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pemasangan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan dan Himbauan Kapolres Kotim tentang Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pengecekan Sumur Bor DBH-DR 2018 di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menjelaskan bahwa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Baamang Beserta Anggota, Personil Koramil Baamang dan BPBD Kabupaten Kotim dengan tempat pelaksanaan kegiatan yaitu di Jalan Tjilik Riwut KM 8, Jalan Samekto Barat, Jalan Lingkar Utara Simpang, jalan Bumi Raya dan Jalan Pangeran Suriansyah / Lingkar Kandan Kelurahan Baamang Hulu.
Adapun Kegiatan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapoldda kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan serta Himbauan Kapolres Kotim tentang Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sehingga dapat mencegah terjadinya pembakaran Hutan dan Lahan menjelang datangnya Musim Kemarau, dan di lanjutkan dengan Kegiatan Pengecekan Sumur Bor DBH-DR 2018 yang Sewaktu waktu di Pergunakan Sumur Bor tersebut dalam keadaan Baik.
“Menjelang musim kemarau sangat rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, oleh sebab itu kita selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar agar tidak memicu terjadinya kebakaran” jelas Kapolsek.(Sri4-Bmg)