Pemkab Bartim Siapkan Perda Terkait Larangan Dan Denda Untuk Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Pemerintah
Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantsn Tengah, telah menyusun Peraturan
Daerah (Perda) tentang Persampahan serta menetapkan hukuman denda dan kurungan badan
bagi warga yang membuang sampah sembarangan di tempat umum.
Hal tersebut di bahas Bupati Bartim Ampera
A Y Mebas, SE.,MM di dampingi Sekretaris Daerah Ir. Eskop, MAP, saat rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Persampahan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan di ikuti beberapa Organisasi Pemerintah
Daerah (OPD) di aula kantor Bupati, Rabu (06/11/2019).
Orang nomor satu di bumi yang berjuluk Gumi
Jari Janang Kalalawah tersebut mengatakan, Perda terkait Persampahan harus di
buat dan di terapkan di Bartim, guna mengoptimalkan keindahan lingkungan serta
membiasakan hidup dengan budaya bersih dan sehat.
“Kita lakukan Raperda dan akan diberlakukan
di Bartim, dengan tujuan baik, menerapkan budaya bersih dan sehat, sehingga menjadikan
lingkungan kita terlihat indah tanpa adanya sampah, ucap Ampera kepada
Baritorayapost.com usai rapat.

Sementara ditempat yang sama, Plt Kepala DLH
Bartim, Lurikto, mengatakan bahwa Raperda tersebut bertujuan agar ada aturan yang
jelas dalam pengelolaan sampah di Bartim, serta mengurangi potensi pencemaran lingkungan
dan gangguan kesehatan masyarakat secara umum.
“Selama ini Bartim tidak memiliki
peraturan terkait Persampahan, maka dengan adanya Perda yang akan di berlakukan
dan ditetapkan sanksi-sanksi yang dikenakan apabila ada masyarakat yang membuang
sampah sembarangan,” ucap Lurikto di dampingi Kepala Bidang DLH.
Adapun sanksi tersebut berupa denda uang maksimal
Rp.50.000 dan hukuman kurungan badan maksimal 6 bulan, dan itu sudah tersusun
dalam draft Raperda, lanjut Lurikto.
Menurutnya, utuk menunjang oprasional
pengelolaan sampah, DLH Bartim telah mendapatkan Corporate Social Resposibilty
(CSR) dari pihak perusahaan Tambang, berupa satu buah truk amrol dan sebuah bak
amrol dan juga dari Pemda Bartim ada bantuan beberapa bak amrol guna
mengoptimalkan pengangkutan sampah dari beberapa titik tempat ke pembuangan akhir.
Lurikto juga berharap dengan adanya Perda
yang mungkin tidak lama lagi diterapkan akan membuat kesadaran masyarakat
menjadikan lebih baik, menjaga lingkungan sekitar agar terlihat bersih, nyaman
dan sehat, pungkasnya
(YCP/Red).

Pos terkait