
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P. SE menyampaikan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di internal polsek Delang sebelum masuk kantor di laksanakan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogan, selanjutnya anggota Polsek di wajibkan cuci tangan sebelum masuk ruang kerja dan menggunakan hand sanitazer saat di dalam ruang kerja.
”Di sampaikan pula kepada anggota agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), guna mencegah penyebaran covid-19”di lingkungan Mako Polsek.
Bagi personil apabila ada yang merasa sakit sebaiknya segera memeriksakan diri ke pustu atau puskesmas terdekat” tambah Kapolsek. (dbm)