
Polres Kotim (10/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, yang bertugas di Pos Pam Penyekatan Bandara H. Asan beserta dengan Instansi terkait telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang diruang keberangkatan dan kedatangan Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pengamanan ini dilaksanakan oleh Polres Kotim 5 personel, Brimob Yon B Pelopor 2 Personel, TNI AD 1 Personel, TNI AU 2 Personel, KKP 3 Personel dan Avsec Bandara 4 Personel ini terus dilaksankan selama jam Bandara Beroperasi.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang sehubungan dengan di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021, dan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 442/STGP-19/VII/2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah .
Dari Pantauan dan pengawasan yang dilaksanakan, semua penumpang yang tiba maupun yang berangkat dari Bandara H. Asan Sampit, telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil Non Reaktif (-) Covid-19. (Sr-Bmg)