
Saat penangkapan Pelaku sempat melemparkan barang tersebut dari kantong bajunya karena terkejut melihat kedatangan petugas sesaat setelah mengamankan pelaku yang berinisial BS(43 tahun) dari pelaku diamankan Narkotika jenis Sabu seberat 2,60 gram yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku.
Menurut keterangan dari Pelaku bahwa narkotika tersebut ia dapatkan dengan cara menelepon seseorang yang kemudian barang tersebut di letakkan di seputaran jalan pelita dan pada saat ditangkap pelaku berencana hendak mengambil keperluan di rumah kakak pelaku yang berada di sekitar Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri,S.E,S.I.K pun mengatakan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan pelaku dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku seringkali mengedarkan barang haram tersebut, maka dari itu Unit Reksrim Polsek Ketapang langsung datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut tentang kejadian ini agar tidak ada lagi peredaran Narkotika di wilayah Mentawa Baru Ketapang.
”Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang Polri sedang gencar untuk memberantas peredaran Narkotika di Kotawaringin Timur dan Saya peringatkan kepada warga lain yang sampai sekarang masih menggunakan barang haram tersebut agar hentikan, karena seperti yang kita ketahui bahwa narkoba dapat merusak moral bahkan fisik dari penggunanya dan kami dari Polri pun tidak akan memberikan ruang kepada peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur” Tutup Kapolsek.(Fjr_Ktpg).