Pengedar Sabu, Gadis Cantik Ini Berhasil Ditangkap Dirresnarkoba Polda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng hari Selasa (10/11/2020) 01.15 Wib mengamankan gadis cantik terlibat peredaran narkotika jeni sabu, dengan TKP di jalan Rindang Banua (daerah puntun) Barak Kayu Pintu No. 1 Rt. 026 Rw. 026 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng. Pelaku bernama Ervina Risnani Alias Vina Binti Husaini (19).

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K, Selasa (10/11/2020).
Dia membeberkan, dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,64 gram sabu.
Penangkapan berawal dari anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua (daerah Puntun) Kota Palangka Raya Prov. Kalteng sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dan selanjutnya dilakukan pemantauan disekitar tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan barak tempat tinggal ditemukan 4 (empat) paket kristal shabu berat kotor 10,64  gram beserta barang bukti lain. Selanjutnya terlapor Ervina dan seluruh barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
“Pelaku kita sangkakan 
Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Ab/Red/BRP).

Pos terkait