Penggugat Lahan Kembali Layangkan Gugatan ke PN Pulpis

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Penggugat lahan di kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau, Ferdinan Ruben kembali melayangkan surat gugatan kepada pihak tergugat 1 BPN Pulang Pisau, pihak tergugat II Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Sidang pertama gugatan perdata nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS dengan agenda pemeriksaan identitas dan surat kuasa dari para pihak, selanjutnya majelis hakim menawarkan agar para pihak melakukan mediasi. Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan majelis hakim menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Dalam proses mediasi, penggugat diwaliki oleh kuasa hukumnya dan anak-anak dari Fernand Ruben. Sementara Tergugat I diwakili oleh tim hukumnya dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau. 
Saat di konfirmasi awak media pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasa Hukum Ismail SH membenarkan jika pihaknya kembali mengajukan gugatan kepada pihak tergugat 1 BPN Pulang Pisau, pihak tergugat II Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan BPPKAD Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau terkait sengketa lahan di kawasan Stadion HM. Sanusi Pulang Pisau.
” Setelah kita mencabut gugatannya, dan setelah selesai melakukan perbaikan pada pada tuntutan, kita kembali mendaftarkan ke PN Pulpis sehingga pada hari ini digelar sidang perdana, dan dilakukan proses mediasi. Jika proses mediasi tidak menggasilkan titik temu, maka akan dilanjutkan dipersidangan, ” kata Ismail di PN Pulpis, Kamis (27/5/2021) singkat.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat 1 san II melaui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kiki Indrawan, ST.SH mengatakan bahwa sidang pertama Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS di PN Pulang Pisau Kamis Tanggal 27 Mei 2021dengan agenda pemeriksaan identitas dan surat kuasa dari para pihak, selanjutnya majelis hakim menawarkan agar para pihak melakukan mediasi. Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan majelis hakim menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
” Dalam proses mediasi tersebut, mediator meminta kepada para pihak membuat dan menyerah resume masing-masing untuk dijadikan bahan pada proses mediasi selanjutnya yang akan digelar Kamis tanggal 3 Juni 2021 mendatang, ” kata Kiki singkat. (BS/Red/BRP)

Pos terkait