BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015, 2016 dan 2017, pada tahap penyidikan menerima uang titipan pengganti sebesar Rp. 75.000.000,00 dari tersangka NS, Kamis 27 Mei 2021.
Saat di konfirmasi awak media, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Ferry SH, membenarkan bahwa pihaknya menerima uang titipan pengganti sementara sebesar Rp. 75.000.000,00 juta dari total Rp. 130.493.000 dari tersangka NS atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015, 2016 dan 2017.
” Hari ini kita menerima uang titipan pengganti sebesar Rp 75.000.000,00 dari total Rp.130.493.000,00, ” kata Ferry, Kamis (27/5/2021) singkat.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 226.320.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dari AM tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015, 2016 dan 2017, dan langsung disetorkan ke kas negara.(BS/Red/BRP).