Perbup 20 Tahun 2020 Terus di Sosialisasikan Kepada Masyarakat


Baritorayapost.com, Pulang Pisau –
Peraturan Bupati (Perbup) nomer 20 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 terus disosialisasikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Bidang Operasi Protokol dan Edukasi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang Perbup nomor 20 tahun 2020 di pasar mingguan Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Minggu (20/9).

Bacaan Lainnya


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan bahwa setelah terbit Perbup Pulang Pisau nomer 20 tahun 2020, Satuan Tugas (Satgas) Bidang Operasi Protokol dan Edukasi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau terus mensosialisasikan kepada masyarakat dipusat keramaian, seperti pasar dan fasilitas umum lainnya.


“Sasaran dari sosialisasi ini adalah masyarakat pengunjung pasar, rumah makan warung dan tempat orang hajatan, serta fasilitas publik yang menjadi berkumpulnya banyak orang,” kata Hans, Minggu (20/9).



Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah dalam rangka menyampaikan Pebup nomer 20 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid-19, yakni penggunaan masker. 


“Saat ini, sangsi masih dalam tahap teguran dan sosial. Tetapi jika berulang-ulang melanggar, maka akan dikenakan sangsi adminitrasi, ” ungkapnya.


Agar terhindar dari sangsi, baik sosial maupun adminitrasi, Hans menghimbau kepada masyarakat yang bepergian keluar rumah agar selalu menggenakan masker guna mencegah penyebaran covid-19.


“Agar terhindar dari covid-19, saya mengajak masyarakat agar membudayakan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan, ” tandasnya. (BS/Red).

Pos terkait