
Pihaknya terus mengkampanyekan kepada masyarakat agar selalu membudayakan prokes 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Desa Tabak Kanilan, Buntok, Prov. Kalteng.
Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. melalui Wakapolsek GB Awai Iptu Wawan Ridwan mengatakan, kegiatan yustisi sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah setempat.
“Pada kegiatan kali ini, kami juga mensosialisasikan terkait digelarnya operasi yustisi penegakkan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2020 yang sedang berjalan sekarang ini dan diharapkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutup Wawan. (Bow)