Personel Polsek Sematu Jaya Tempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di Ruang Publik

Polres Lamandau – Anggota Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla, Kamis (15/7/2021).

Sosialisasi dilakukan dengan cara menyampaikan secara langsung maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan ke rumah warga dan pertokoan. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno bersama Bhabinkamtibmas Bripka Rubiansyah dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca hingga dipahami dan di patuhi oleh masyarakat.

Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.

Kapolsek menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. 

“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat  di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,” tutup Kapolsek. (hms)

Pos terkait