Personil Polsek Lamandau sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Penopa

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.


Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Personil Polsek Lamandau,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat penopa, Jumat (21/5/2021).

Oleh personil Polsek Lamandau Maklumat Kapolda Kalteng di tempel di rumah rumah penduduk dan ladang milik warga sambil di berikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Lamandau melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat. 
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki Sanksi hukum,” tutup Kapolsek. (MP)

Pos terkait