BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kapolsek Lamandau, Ipda herman Panjaitan S.H.,Selaku Penyidik Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng menyerahkan tersangka Agus (33) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau, Jalan Adhyaksa, Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov.Kalteng
Kapolsek lamandau mengatakan, tersangka Agus yg diduga melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nmr 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
“Penyidik pembantu dari Polsek Lamandau menyerahkan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah diterima langsung oleh Jaksa Ma’ruf Muzakir, S.H., untuk selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan, ungkap Ipda Herman, Selasa (1/12/2020) Pagi.
Adapun barang bukti (BB) yang diserahkan baju pria warna hijau, Baju perempuan motif bunga, Satu buah celana panjang perempuan warna merah muda berwarna merah, Celana dalam perempuan warna abu abu dan Parang lengkap dengan sarung berwarna putih.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 Pelapor bernama AN, warga Kelurahan Tapin bini RT. 05, kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan tengah, mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang di alami oleh keponakannya.
Kejadian tersebut terjadi pada saat terlapor Agus (33) mengajak korban M (14) menjenguk jerat kemudian korban bersama dengan terlapor berangkat, setibanya di hutan korban di bawa duduk di suruh mengambil daun untuk alas duduk, tiba-tiba terlapor memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan baju serta berkata “KALAU KULO BUKA MULUT AKAN KU BUNUH” kemudian terlapor mencabuli korban.
Selang sehari kemudian, Kelurga Korban Bersama Pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri Korban menyerahkan diri ke polsek Lamandau untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. (Dbm).
Post Views: 143