BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (03/02/2021) Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng laksanakan Kegiatan Pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan. Di Jalan Tjilik Riwut KM. 07 dan KM. 10 Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. mengatakan bahwa Pelaksana kegiatan tersebut adalah, Kanit Sabhara Polsek Baamang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Baamang Tengah/hulu dan serta Babinsa Kelurahan Baamang Hulu dengan sasaran pamasangan ditepi jalan yang ramai dilewati masyarakat sehari-harinya untuk menuju ke Kebun atau lading mereka, sehingga semuanya mengetahui bahwa telah memasuki musim kemarau maka harus waspada dan jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan apapun alasannya.
Adapun Maksud dan tujuan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan adalah agar masyarakat paham dan mengerti tentang ancaman sanksi dan hukuman pidana apabila warga tetap melakukan pembakaran lahan,petugas bhabinkamtibmas juga berkordinasi dengan ketua RT di wilayah tersebut untuk meneruskan isi tentang maklumat kepada warganya.
“Semoga dengan seringnya kegiatan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mampu mencegah terjadinya kebakaran hutan bdan lahan di wilayah Baamang” jelas kapolsek. (Sri4-Bmg)






