BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Terduga pelaku berinisial PN (45) Warga DesaTahawa Kecamatan Kahayan Tengah dan BI (37) Warga Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang ditangkap oleh personel Polsek Banama Tingang pada Senin, (21/12/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya petugas sudah melakukan penyeledikan dan sudah mengantongi data dari pelaku bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda Motor di Jalan Lintas Palangkaraya – Kuala Kurun tepatnya di Desa Manen Kaleka.
Dengan bergerak capat personel Polsek Banama Tingang yang di pimpin oleh Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K langsung menyusun rencanan dan kekuatan personel untuk dilakukannya penangkapan terhadap tersangka PN di lokasi yang sudah direncanakan dan benar saja tidak berselang lama saat petugas sudah berada di lokasi tersangka PN melintas menggunakan sepeda motor miliknya. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan dan melakkukan penggeledahan terhadap tersangka PN.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan tisu yang di kantongi oleh tersangka PN dan setelah dibuka terdapat satu buah plastik klip kecil yang berisikin serbuk putih yang diduga Narkoba jenis Shabu. Setelah tersangka PN ditangkap petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tau kemana barang tersebut hendak di bawa dan benar saja petugas kembali mendapat informasi dari tersangka bahwa barang tersebut hendak di antar ke BI warga Desa Manen Kaleka dan sisannya masih ada di rumah tersangka di Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas kembali bergerak mendatangai kediaman BI untuk dilakukannya pengeledahan sesampai di kediaman BI tersangka BI sempat tidak mengakui bahwa dia memiliki barang haram tersebut namun petugas tidak mau percaya begitu saja dan terus melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan empat plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis shabu yang disembunyikannya di dua lokasi berbeda dan tersangka BI baru mengakui bahwa barang tersebut meiliknya yang didapatkanya dari tersangka pertama PN.
Tidak berakhir di sana Petugas bergerak lagi menuju rumah tersangka PN untuk melakukan penggeledahan berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka PN bahawa masih ada sisa barang haram tersebut yang disimpanya di dalam rumahnya. dan benar saja sesampai di rumah tersangka PN dari hasil penggeledahan petugas telah ditemukan 1 plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis shabu yang di simpan di dalam speaker/pengeras suara.
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K menyampaikan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di Polsek Banama Tingang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk Pelaku PN akan terancam hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 76,5 Gram sesuai dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) dan untuk pelaku pelaku BI terancam hukuman 6 Tahun atau 20 Tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 2,66 Gram sesuai dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1).
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Banama Tingang agar Wilayah Kecamatan Banama Tingang bebas dan terhindar dari bahaya Narkoba. Siapa pun yang mencoba untuk mengedarkan narkoba di Banama Tingang akan kami tangkap,” tegas Kapolsek. (DTN Regan)