Polsek Cempaga Hulu Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Yang Datang Melapor


Polres Kotim – Sebagai pelayan masyarakat tentunya sudah menjadi kewajiban melayani masyarakat yang melapor dengan cepat di terima dan memberikan pelayanan tentang apa yang di perlukan, sesuai dengan tugas pokok Polri yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya menerima laporan masyarakat yang kehilangan barang atau surat penting, seperti yang dilakukan oleh Personel Piket Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, Senin (07/06/2021) pagi.

KA-SPKT Polsek Cempaga Hulu Bripka Ibnu Krida mengatakan “ SPKT merupakan sentral Pelayanan Masyarakat maka sikap Humanis Senyum, Sapa, Salam dan cepat dalam pelayanan selalu di utamakan supaya masyarakat bisa melaksankan aktifitas yang lain dan merasa puas atas pelayanan Kepolisian ” tuturnya”

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S.TrK mengatakan “Polsek Cempaga Hulu dalam hal ini SPKT berfungsi sebagai tempat menerima aduan / laporan Masyarakat dan dalam pelayanan mengutamakan kecepatan, keiklasan dan tidak membedakan satu sama yang lain .

“Ditegaskan Kapolsek Cempaga Hulu, Sesuai tugas pokok Kepolisian melayani merupakan hal yang harus di lakukan dan dalam pelayanan Polsek Cempaga Hulu terbuka selama 24 jam, dan dalam hal laporan tidak dipungut biaya,”ujar kapolsek. (Red).

Pos terkait