
Polres Kotim (Samuda) – Tim Gugus tugas Covid-19 Kec.Teluk Sampit yang terdiri dari personil gabungan antara Polsek Jaya Karya, pos koramil Teluk Sampit, pihak puskesma dan perwakilan kecamatan teluk sampit melaksanakan penyekatan kendaraan bermotor di perbatasan Kab.Kotim dengan Kab.Seruyan Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Ujung Pandaran Kec.Teluk Sampit Kab.Kotim Kalteng, Sabtu (25/7/2021)
Kegiatan ini dilakukan guna menindak lanjuti STR Kapolda Kalteng Nomor : STR/168/VII/OPS.2/2021, tgl 07 Juli 2021 tetang peningkatan penanganan Covid-19 terutama perjalanan orang keluar masuk Prov. Kalteng
Kegiatan penyekatan dipimpim Kapolsek Jaya Karya, hasilnya sebanyak 8 kendaraan diputar balik
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H, S.A.P mengatakan 8 kendaraan bermotor di putar balik lantaran tidak dapat menunjukan surat telah divaksin dan hasil rapid test antigen
8 Kendaraan yang di putar balik terdiri dari 3 mobil pribadi dan 5 kendaraan sepeda motor, mereka di putar balik lantaran tidak dapat menunjukan surat vaksin dan surat keterangan hasil rapid antigen, padahal mereka berdalih akan melakukan perjalanan luar daerah, kata Kapolsek
“Kegiatan tersebut kata Kapolsek akan terus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya ledakan penyebaran Covid-19 di wilayah Kab.Kotim.” jelas kapolsek.(Red).