Polsek Jaya Karya Polres Kotim Gelar Sidang Online Perdana

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Akibat terus meningkatnya penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), Polsek Jaya Karya berpartisipasi melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19, dengan selalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan baik terhadap masyarakat, lingkungan sekitar, dan terutama dilingkungan Polsek Jaya Karya sendiri,  salah satunya adalah dengan diselenggarakannya Sidang Online bagi tahanan Kejaksaan Kotim yang dititipkan di Polsek Jaya Karya. 
Sidang online yang pertama kalinya digelar oleh Polsek Jaya Karya dengan tersangka Agus Salim (54th) tahanan kasus narkotika, sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Joko Sutrisno, SH, Jaksa Penuntut Umum Pandu, SH, dan dihadiri oleh saksi saksi Rajeli, Dwi Agus,Winarno. 
Sidang serentak secara online dilaksanakan di tiga tempat yaitu Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, Mapolsek Jaya Karya. Senin, 30 November 2020.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. Agoes Trigonggo SH, menyampaikan “dengan diadakannya sidang online tahanan Kejaksaan Kotim maka penyebaran virus Corona khususnya pada Lembaga Hukum dapat dicegah dan diminimalisir sedini mungkin, mari kita bersama sama sebisa mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan kita sehari hari (3M) agar dapat mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19”. (Smd)

Pos terkait