
Polres Kotim (10/07/2021) – Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 skj 09.00 Wib telah melaksanakan giat Pemasangan spanduk Poin-poin PPKM yang diperketat di Kabupaten Kotawaringin Timur diKomplek pasar Umar Hasim Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Sesuai dengan Perintah Lisan Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si dan Maklumat kapolres Kotim Nomor : Mak/01/VII/2021 tentang sanksi pidana terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperketat, Polsek Jaya Karya melakukan Pemasangan spanduk Poin-poin PPKM yang diperketat di Kabupaten Kotim.
Dengan sasaran Para pedagang dan pengunjung pasar, dalam kegiatan tersebut personel Polsek Jaya Karya memasang spanduk imbauan Poin-poin PPKM yang diperketat di Kabupaten Kotawaringin Timur. dengan maksud dan tujuan agar warga masyarakat samuda baik pengunjung maupun pedagang pasar dapat memahami dan mengerti serta tahu apa saja poin-poin yang ditekankan dalam pelaksanaan PPKM yang diperketat untuk memutus dan mencagah penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H S.A.P, menyampaikan bahwa “tujuan dari kegiatan PPKM yang diperketat ini bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat akan kesadaran pentingnya mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker pada saat berada di luar rumah, agar dimasa pandemi ini virus covid-19 tidak menambah korban lagi, masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama” jelas Kapolsek.(Smd)