Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

Polres Kapuas, – Aiptu Hadi dan Aipda Tri menyampaikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke warga Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (7/9/2020) Pagi.


Sambang adalah salah satu kegiatan rutin seorang anggota Polri guna mendekatkan diri dengan warga masyarakat yang ada di desa. melalui kegiatan sambang ini juga dapat menjalin komunikasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat.


Anggota juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga Kesehatan dan kebersihan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.


“Melalui kegiatan sambang kepada warga sekitar akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi mengenai apa saja gangguan kamtibmas yang ada di desa. Selain itu dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.” tutup Aiptu Hadi. (Des)

Pos terkait