Polsek Ketapang Musnahkan Barang Bukti Sabu 49,76 Gram

Polda Kalteng, Polres Kotim (07/05/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu asal Pontianak, bertempat di Mako Polsek Ketapang, Jalan MT.Haryono Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kapolsek Ketapang KOMPOL. Samsul Bahri, S.E, S.I.K, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, Bupati Kotim yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Wim.R.K.Benung, Yang mewakili Ketua PN Sampit, Staf Dinkes Kotim dan Kuasa Hukum Tersangka. 
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim nomor : B-142/Q.2.11/Enz.1/04/2021 tanggal 21 April 2021 tentang ketetapan status barang bukti narkotika, Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 49,76 Gram 
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan Bandar yang sudah menjadi Tersangka proses sidik bernama inisial MA dan inisial IND, tempat kejadian perkara di Jl. Jenderal Soedirman km 2,5 Sampit, Kabupaten Kotim, pada hari Jum’at tanggal 16 April 2021.
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 49,76 Gram sebelumnya  disisihkan sebanyak 0,43 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya, kemudian sebanyak 1,51 Gram disisihkan untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya sebanyak 47,82 Gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan depan Mapolsek Ketapang. (Hums-Spt)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait