Polsek KP. Mentaya Laksanakan Operasi Yustisi, Sosialisasi Saber Pungli Dan Larangan Karhutla

Kotim (25/05/2021) – Kegiatan rutinitas Anggota Polsek KP. Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, salah satunya melaksanakan Patroli Operasi Yustisi Prokes, sekaligus memberikan sosialisasi Saber Pungli  dan Larangan Karhutla, di Pelabuhan Pelindo III Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan, kegiatan Yustisi dilaksanakan di lingkungan Dermaga Pelindo III dengan sasaran buruh, ABK dan sopir yang sedang antri bongkar muatan, guna memberikan teguran pertama dan terakhir kepada pekerja yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sangsi berupa kerja sosial atau sangsi sosial lainnya ”, ujar Kapolsek KP. Mentaya.
Selain itu, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya juga melakukan sosialisasi tentang saber pungli, Kegiatan ini dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Adhi Sri Harta bersama Kanit SPKT II Bripka Agus Suprihatin.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolsek juga menjelaskan, sosialisasi saber pungli diberikan kepada buruh TKBM karya Bahari Sampit. Agar dalam melakukan pekerjaan bongkar muat tidak melakukan pungutan liar.
“Ini himbauan kepada masyarakat terutama hari ini kepada Para buruh TKBM yang sedang berkerja jangan sampai terjadi adanya pungutan liar”, tutur Kapolsek.
Selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng Nomor:Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan
Kegiatan ini memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Selain mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan”, ujar Kapolsek. (AS-Kpm)

Pos terkait