Lamandau-Polsek Lamandau,Polda Kalteng laksanakan sosialisasi larangan karhutla dengan cara pemasangan baleho terkait himbauan untuk tidak membakar.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. mengatakan kegiatan sosialisasi dengan cara memasang baliho larangan membakar hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami terkait karhutla dan berhenti untuk membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (19/02/22).
“ Beberapa kegiatan yang laksanakan diantaranya menyampaikan Menghimbau melalui pemasangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar Agar Tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, sehingga masyarakat paham tentang sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla. Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait larangan kebakaran hutan dan lahan.(Hp).