
Giat Pemasangan Spanduk Data Zona Di Kelurahan Dan Desa se Kecamatan Murung (Foto: Polsek Murung For BRP)
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Agar masyarakat sekitar Kelurahan dan Desa lebih mengetahui Zona lingkungan, Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya melaksanakan pemasangan spanduk data Zona Per RT di Kelurahan dan Desa di Kecamatan Murung, pada Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo SE mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2021.
Ia menjelaskan tujuan dilaksanakan pemasangan Spanduk di RT Desa dan kelurahan agar masyarakat dilingkungan tersebut lebih mengetahui bahwa dilingkungn RT Wilayah tempat tinggalnya berda dalam ZONA ORANGE dan dalam pengawasan atau pantauan khusus Tim Gugus Tugas Covid -19.

“Tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan memperketat penerapan protokol kesehetan diwilayahnya yang berada dalam Pantauan Khusus dan upaya Menekan penyebaran virus Covid 19,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pada kegiatan pemasangan spanduk di Pimpin Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU W., S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Oleh Waka Polres Murung Raya ARIES N.ISHAK S.H.,S.I.K, KBO IK CATUR IGA KBAR, serta Beberapa Orang Anggota Res Mura dan Polsek Murung.
“Kelurahan dan Desa yang dilakukan pemasangan spanduk Zona Orange sebanyak 7 RT di Kelurahan Beriwit diantara nya RT.1, RT.2, RT.3, RT.5, RT.6, RT.9 dan RT.10. Selama kegiatan pemasangan Spanduk tetap menerapkan Prokes sesuai anjuran pemerintah,” pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP)