Polsek Parenggean Rutin laksanakan giat Ops Yustisi

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim, Kepolisian dalam hal ini Polsek Parenggean bersama dengan personil Koramil 1015-12 Parenggean  dan Kecamata Parenggean terus menggencarkan penertiban dan operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Kalikasa Simpang Tiga Tugu Parenggean, Senin ( 5/4/2021) pukul 08.30 wib
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. menerangkan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah sinegitas Polri bersama stake holder untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana  saat ini untuk wilayah Kecamatan Parenggean masuk Zona merah.
“Angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kotim beberapa hari terakhir mengalami penambahan yang cukup signifikan, sehingga Kabupaten Kotim termasuk zona merah, untuk itu pemerintah saat ini telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mikro  ucap Kapolsek Parenggean.
Oleh sebab itu lanjut AKP Supriyono, S.H.  diperlukan kerja keras bersama dengan pola aktif untuk terus menyuarakan disiplin protokol kesehatan mengingat hingga saat ini masih diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Keputusan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya meminta agar seluruh personil tidak pernah lelah dan pantang menyerah demi masyarakat kabupaten Kotim terutama di Kecamatan Parenggeqn yang aman dan sehat . Dalam penertiban tersebut, pihaknya menekankan agar mengutamakan metode persuasif, humanis tanpa mengurangi sikap tegas dan memberikan sanksi bagi yang melanggar serta membagikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.(red).

Pos terkait