Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah

Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur – Personel Polsek Sungai Sampit  Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Minggu (16/05/2021) Pukul 10.30 WIB.

Petugas piket Polsek Sungai Sampit Aiptu A. Zaenal Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Aipti Zaenal Mengaykan Sosialisasi kali ini dengan Sasaran  para Pekebun atau warga di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Jelasnya. (Red).

Pos terkait