Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan


Polda Kalteng, Polres Kotim – Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan personel polsek sungai sampit melakukan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Jumat (28/05/2021) Pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sungai sampit ipda lenina olin, S.TrK mengatakan Sasaran Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Diharapakan kepada masyarakata agar selalu menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan” Jelas Kapolsek.(Red).
jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait