
Polda Kalteng, Polres Kotim – Kelengkapan berkendara yang harus kita penuhi sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan melengkapi surat-surat berkendara serta peralatan standar yng kita gunakan seperti helm, jaket, dan penggunaan aksesoris standar motor seperti spion.
Pada saat patroli di siang hari Polsek Kota Besi menegur pengendara yang tidak di lengkapi Helm dan Spion karena hal ini melanggar ketentuan di dalam UU LLAJ tersebut untuk melengkapi kendaraan nya sebelum berkendara di jalan.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan yang kami berikan kepada masyarakat pengendara adalah bentuk peringatan dan himbauan bahwa ketika kita berkendara maka kita harus melengkapi standar keamanan dan peralatan kendaraan apalagi helm untuk melindungi kepala kita dari benturan dan spion agar kita bisa mawas diri terhadap kendaraan yang muncul dari arah belakang kita. (Kapolsek Kota Besi)