Polres Lamandau – Dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di Pos sekat guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau.
Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng di bantu, Personil Brimob, Personil TNI, Sat Pol PP, BPBD, Dishub, dan Puskesmas Delang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat, Senin (2/8/21).
Kegiatan tersebut salah satu implementasi dari Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P. SE, menyampaikan selain melaksankan implementasi dari Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, personil gabungan pos sekat delang sosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib.
Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut di lakukan pemeriksaan rapit antigen kepada para pengguna jalan secara random dan sedangkan hari ini pengguna jalan membawa surat keterangan bebas covid 19 sebanyak 9 orang, tambahnya.
“Di informasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan di lakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” Tutup Kapolsek. (MP)