Pria Ini Diamankan Bersama Barbuk Sabu Yang Di Sembunyikan Dalam Bohlam Lampu

Polda Kalteng, Polres Kotim (18/05/2021) – Seorang laki-laki inisial RS Alias ROLY (35 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,3 No.01 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial RS Alias ROLY (35 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram yang disembunyikannya dalam sebuah Bohlam Lampu, beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150. 000,- dan barang bukti lain,  Senin (17/05) 21.00 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial RS Alias ROLY (35 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu di Kawasan daerah pemukiman tersebut. 
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku RS Alias ROLY yang ketika itu sedang berada di dalam kamar pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian diatas tempat tidurnya ditemukan sebuah Bohlam lampu merk Luby dan setelag dibuka ternyata berisi 2 kemasan plastil klip kecil berisi Crytal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat  kotor 0,55 Gram, kemudian berhasil diamankan juga Uang hasil Penjualan sebesar Rp.150.000 dan Alat Komunikasi berupa 1 buah Handphone merk Samsung, kemudian di Fentilasi di temukan 1 Pak Plastik Klip kecil berlanjut di bawah Profile Tank ditemukan Alat Hisap Sabu (Bong), selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Pelaku inisial RS Alias ROLY (35 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait