
Polres Kotim (23/06/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Perkara Pencabulan yang dilakukan oleh sorang bapak kepada anak tirinya, yang dilaksanakan bertempat di Mapolres Kotim, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang Bapak Tiri inisial YHY (53 Tahun) terhadap anak tirinya sebut saja inisial Bunga (10 Tahun), diketahui langsung oleh Sang Istri Pelaku sesaat setelah kejadian bertempat di rumahnya atau TKP yang beralamat di Desa Cempaka Mulia Barat Gg. Melati Rt.04 Rw 02, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Senin (24/05/2021)
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa modus dan kronologi kejadian adalah saat istri tidak berada di rumah, saat rebahan menonton Televisi Pelaku menyuruh Korban untuk mengenakan selimut, selanjutnya pelaku memasukan tangannya mengarah kea rah kemaluan korban kemudian melakukan Pencabulan.
Dari keterangan Pelaku bahwa sudah pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak tirinya tersebut sebanyak 5 kali, selanjutnya Korban diancam apabila melawan atau memberitahu orang lain maka akan di usir dari rumah, maka Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan.
Atas Perbuatannya YHY (53 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) UU No.17/ 2016 Tentang Perlindungan Anak, diancam dengan kurungan penjara Paling lama 15 Tahun.
Terakhir Kapolres Kotim mengimbau “kepada para orang tua agar bisa mengedukasi Putra Putrinya yang masih dibawah umur, ajarkan agar bisa melawan atau minimal berteriak jika ada orang lain yang tidak dikenal atau siapa saja yang mencoba meraba pada bagian bawah perut hingga lutut dan bagian vital lainnya” tegasnya. (Hums-Spt)