BARITORAYAPOST. COM (Palangka Raya) – PT Aljabri Buana Citra (ABC) diduga melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Karena itu, kini Polda Kalimantan Tengah mulai memeriksa perkara tersebut. Perkara ini awalnya diadukan ke Polres Barito Timur, tetapi rupanya diambilalih Polda Kalteng.
Perlu diketahui, management perusahaan tambang batu bara PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat l dan Junaidi alias Junai tergugat ll digugat secara perdata oleh PT Bhadra Cemerlang Lestari (BCL). Dan kini, perkara ini sudah bergulir yang ke-4 kalinya di persidangan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
PT ABC diduga membongkar kebun sawit seluas 12 hektare sehingga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp27 Miliar.
Sementara pengaduan pidana, kini mulai ditangani oleh Polda Kalteng.
Untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana ini Junaidi (pihak PT ABC) dipanggil oleh Reskrim Polda Kateng. Ia mendapat surat panggilan dengan No: B/1879/X/Res. 5.2/2020/Krimsus tanggal 14 Oktober 2020.
Salah seorang tergugat, yang saat ini masih berstatus saksi, mulai dipanggil penyidik Polda Kalteng, yaitu Sdr Junaidi dengan didampingi penasehat hukum Yusuf Ramadhan, SH.MH Senin (19/10/2020).
Kepada baritorayapost. Com, Yusuf membenarkan, kliennya telah diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit II / Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng. (dun/red/BRP)