BARITORAYAPOST. COM (Tamiang Layang) – Sidang perkara perdata nomor 28/Pdt. G/2020/PN. Tml. antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) dan PT Aljabri Buana Citra (ABC) berlanjut hari ini, Selasa (22/12/2020).
PT BCL selaku penggugat, meminta pertanggung jawaban senilai Rp 27 miliar kepada PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai tergugat II.
Pasalnya di bulan Juni 2020 tergugat I dan tergugat II dilaporkan oleh penggugat karena diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, yaitu merusak dan membongkar secara paksa tanaman sawit milik penggugat seluas lebih kurang 12, 8 hektare. Dari perhitungan akibat pengrusakan ini, PT. BCL mengalami kerugian Rp 27 miliar.
Pada sidang beberapa prkan lalu Kuasa Hukum penggugat Nazwar Samsu, SH dan Davi Aulia Indra Giffari, SH mengajukan 69 bukti surat, gambar dan video di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, bahwa tergugat I dan tergugat II yang bertanggung jawab atas pengrusakan tanaman sawit milik penggugat.
Hari ini Selasa (22/12/2020) berdasarkan jadwal merupakan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk mengajukan bukti surat di persidangan.
Dari pantauan media ini sidang dibuka oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH.MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, didampingi Beny Sumarno, SH.MH (Hakim Anggota) dan Arief Heryogi, SH (Hakim Anggota) Panitera Aulia Rachmi, SH.MH. Sidang dimulai pukul 13:20 WIB dan berakhir pukul 13:54 WIB.
Kuasa Hukum tergugat Akhmad Junaidi, SH.MH dan Refhan Yusnandi, SH mengajukan 30 bukti surat di depan Hakim. Namun bukti surat yang diajukan P 1 – P 8 semua berdasarkan asli, sementara P 9 – P 22 bukti surat copy dari copy.
P 23 masih menyusul dan untuk seterusnya P 24 – P 30 bukti surat copy dari copy.
Menyikapi hal ini Deni Indrayana, SH.MH menyimpulkan bahwa perlu Peninjauan Setempat (PS) ke lapangan sebelum saksi dari penggugat atau tergugat dihadirkan pada persidangan.
Kuasa Hukum tergugat Nazwar Samsu, SH meminta kepada Majelis Hakim untuk diperbolehkan melihat 30 bukti surat yang diajukan tergugat, namun oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH. MH nanti bisa diminta walau di luar sidang.
Seperti biasa sebelum sidang ditutup, Deni Indrayana, SH. MH memberikan kesempatan yang sama pada para pihak untuk menyampaikan pendapat bila dianggap penting di persidangan.
Namun rupanya para pihak menyatakan cukup. Dan pada akhirnya Deni menyepakati dengan para pihak untuk melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) di mana kebun sawit yang menjadi objek perkara pada, Selasa 12 Januari 2020.
“Sidang kita tutup dan saya berharap tanggal 12 Januari kita lebih cepat datang. Sidang kita buka di ruang ini, dan setelah itu sidang kita skors dan dilanjutkan peninjauan ke lokasi (PS),” pungkasnya. (dun/red/BRP)