Sambang Dor to Dor Ke Warga Desa Nyalang, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Polres Lamandau – Upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan dalam musim kemarau yang diperkirakan segera tiba, Personil Bhabinkamtibmas, Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Minggu (1/8/2021).

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Satbinmas, Polsek, Polsubsektor, Pospol dan Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.

Hari ini, Personil Bhabinkamtibmas Desa Nyalang Briptu Edy Wismoyo melaksanakan sosislisasi kepada warga binaannya, agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna mnghindari bencana kebakaran.

Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, sanksi pidana tersebut di pertegaskan dengan di terbitkannya Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat sampai kepada mayarakat,” ucap Kapolsek. 

Adapun bagi para pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat mematuhi maklumat Kapolda tersebut. (hms)

Pos terkait