Lamandau-Sat Binmas Polres Lamandau,Polda Kalteng sambangi pengepul barang bekas/ rongdokan di jln.jc.rangkap Rt 01 Kelurahan Bulik ( 19/02/2022 ).
Dalam kesempatan tersebut anggota bertemu dengan salah satu warga yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas (rongsok).
Dalam dialogisnya petugas memberikan pesan Kamtibmas untuk mewaspasai penjualan barang hasil kejahatan karena dapat merugikan diri sendiri dan dapat terjerat proses hukum, serta jauhkan barang yang mudah terbakar dari api untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Kasat Binmas AKP Dartono mengatakan sebagai seorang yang bergerak dalam bidang menampung barang bekas bukan berarti tidak memperhatikan kebersihan, baik kebersihan di tempat penampungan maupun kebersihan disekitar lingkungan penampungan barang bekas. Untuk itu menjadi kewajiban anggota untuk memberikan himbauan.
Hindari melakukan pembakaran sampah yang sudah tidak terpakai di dekat barang-barang yang mudah terbakar sehingga dapat mengakibatkan kebakaran,” tutur Akp Dartono.
Selain itu, Polisi mnghimbau untuk tidak membeli barang bekas/rongsok yang diduga merupakan hasil kejahatan karena dapat merugikan diri sendiri serta dapat terjerat proses hukum.
Diharapkan dengan seringnya diadakan kegiatan sambang serta memberikan binluh, masyarakat akan semakin dekat dengan Polri sehingga dapat mengurangi permasalahan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat pungkasnya.(Dtn).