
Polres Kotim (15/07/2021) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan, kali ini Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng bersama Satgas Gabungan Penanganan Covid 19 Wilayah Kab. melaksanakan penyekatan bagi masyarakat pengendara roda 4 dan roda 2 yang masuk ke Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang lewat di depan Pos Penyekatan Polsek Telawang Polres Kotim Jl. Jend Sudirman Km. 91. Kec Telawang Kab. Kotim di periksa satu persatu oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Gabungan Sat Lantas Polres Kotim, Polsek Telawang Polres Kotim, Pos Koramil Telawang Kodim 1015 Sampit dan Petugas Kecamatan Telawang Kab. Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K. M.Si melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan penyekatan ini di laksanakan dalam rangka Menekan dan mencegah Penyebaran Covid 19 di. Kab. Kotim, serta untuk pengawasan dan pengendalian masyarakat berangkat dan datang memasuki Kab. Kotim yang tidak di lengkapi administrasi sesuai Instruksi Gubernur Kalteng No: 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro 6 sd 20 Juli 2021 di Kalimantan Tengah.
Apabila saat kegiatan Kami menemukan , yang tidak dilengkapi dengan identitas, Surat Antigen dan Swab kami minta untuk putar Balik dan tidak memasuki Kab. Kotim.
“Kami Juga melaksanakan Penyekatan di 2 Lokasi Lainnya, yaitu di Pos Sekat Polsek Jaya Karya Samuda di Desa Ujung Pandaran Kec. Teluk Sampit perbatasan Kab. Kotim Kab. seruyan dan Pos Peyekatan Polsek Cempaga Hulu Perbatasan Kab. Kotim dengan Kab. Katingan, Ujar Kasat.
“Selain memeriksa standar protokol kesehatan yang dipakai oleh para pengendara dan penumpang kendaraan Kami juga menghimbau untuk masyarakat kabupaten Kotim sementara tidak bepergian, karena untuk mencegah penyebaran Virus Corona, tutup kasat. (sep/lts)