Polres Kotim (14/07/2021) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan, kali ini Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 Kotim, melaksanakan penyekatan bagi masyarakat pengendara roda 4 dan roda 2 yang masuk ke Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kegiatan ini dilaksanakan , guna pengawasan dan pengendalian masyarakat berangkat dan datang memasuki Kab. Kotim yang tidak di lengkapi administrasi sesuai Instruksi Gubernur Kalteng No: 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro yang dimulai sejak tanggal 06 s.d 20 Juli 2021 di Kalimantan Tengah.
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang lewat di depan Pos Penyekatan Polsek Telawang Polres Kotim Jl. Jend Sudirman Km. 91, di periksa satu persatu oleh tim gabungan Gugus Tugas Covid 19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Intansi terkait.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.S.i melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E di dampingi Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi, S.H memimpin langsung kegiatan penyekatan ini dan menjelaskan kegiatan di laksanakan dalam rangka Menekan dan mencegah Penyebaran Covid 19 di. Kab. Kotim, kami juga mensosialisasikan dan membagikan Brosur berisi Instruksi Gubernur Kalteng No: 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro sejak tanggal 06 s.d 20 Juli 2021 di Kalimantan Tengah.
“Kami Juga melaksanakan Penyekatan di 2 Lokasi Lainnya, yaitu di Pos Sekat Polsek Jaya Karya Samuda di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit yang berbatasan dengan Kabupaten Seruyan dan Pos Peyekatan Polsek Cempaga yang berbatasa dengan Kabupaten Katingan, Ujar Kasat.
“Selain memeriksa standar protokol kesehatan yang dipakai oleh para pengendara dan penumpang kendaraan Kami juga menghimbau untuk masyarakat kabupaten Kotim sementara tidak bepergian, untuk mencegah penyebaran Virus Corona, tutup kasat. (sep/lts)