
Polres Kotim (14/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang di Bandara H. Asan Sampit Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel Polres Kotim yg bertugas di Pos PAM Penyekatan Bandara H. Asan beserta Instansi terkait telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian perjalanan orang sehubungan dengan di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021, dan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 442/STGP-19/VII/2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah .
Adapun Dokumen hasil Swab RT-PCR Penumpang tiba dan berangkat dengan rincian untuk Citilink ATR72-600 QG 1462/SMQ Tiba dengan Jumlah Penumpang 30 orang Terdiri dari Dewasa 26 orang dan Anak-anak 04 orang, RT-PCR 30 orang dan Orang memakai kartu Vaksin 25 (sudah Vaksin). 5 Orang tidak Vaksin, 4 anak dan 1 Dewasa tidak bisa di vaksin karena ada riwayat penyakit jantung dengan surat keterangan dari dokter spesialis jantung.
“Semua penumpang yang Tiba di Bandara H. Asan Sampit maupun yang berangkat telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil Non Reaktif ” terang Kapolsek. (Red).