
Polres Kotim (14/07/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dan Pemasangan / Penempelan Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021 di Tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Cafe, Rumah makan yang ada di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. Menerangkan bahwa personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut adapun Anggota Polsek Baamang dan Anggota Koramil 1015-09 Baamang beserta intansi terkait.
Sasaran Kegiatan yaitu Tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Cafe , Rumah makan dan orang berkerumun, diantaranya Cafe Ruang Rindu, Cafe Sweet EEscafe, Cafe Kedai Inggris, Warung Makan Bakso Lumayan, Warung Nasi Goreng Spesial 77, Warung Pak Tatto, Warung Nasi Goreng Javanese , Warung Bakso Lumayan 2 dan Warung Mawut Kurnia.
Selain kegiatan Ops Yustisi kegiatan ini juga menyampaikan Himbauan Bapak Bupati Kotim Nomor 442/STPC-19/VII/2021 tentang, ” Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 Diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur” dan Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021.tentang ” Pelaksanaan Kegiatan Makan /Minum ditempat umum ( Warung Makan, Rumah Makan, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan ) yang berada di lokasi sendiri sendiri / pada pusat perbelanjaan ( Mall).
“Selain menyampaikan imbauan sosialisasi, Kami juga melaksanakan pemasangan / Penempelan Selebaran Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021 di tempat usaha warung dan Café, Bersama-sama dan disaksikan pemilik atau Pengelola warung dan cafe tersebut.” Jelas Kapolsek.(Sri4-Bmg)