
Polres Kotim (14/07/2021) – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, amankan Pelaku Pencuri Kabel Trafo PLN yang terjadi di Gardu PLN (depan Gadget mart ) Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IFR alias ILHAM (24 Tahun) beserta barang bukti berupa 4 gulung kabel in/off travo, 2 buah sambungan kabel dari travo ke Kabel Luar, 1 buah gergaji besi, 1 pasang sarung tangan karet, 1 ID Card an.ILHAM FEBRYANTO, 1 lembar baju lapangan PLN, 1 karung karet pengaman kabel/kulit kabel dan 1 unit sepeda motor honda vario warna merah putih KH 5127 FN. Selasa (13/07).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K dalam laporan situasi yang dikirimkan, bahwa kronologi kejadian berawal dari seringnya padam Listrik diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Perum Sawit Raya, selanjutnya berlokasi di Jalan Pelita, yang dari perbaikan Pihak PLN diketahui penyebab padam listrik tersebut adalah akibat telah hilangnya Kabel Vunding yang dipotong dan diambil oleh orang lain.
Berdasarkan Laporan warga yang mecurigai gerak gerik Pelaku, akhirnya Pihak Polsek Ketapang mengamankan Pelaku IFR alias ILHAM tersebut, dimana yang bersangkutan terbilang sangat lihai karena bisa menyamar layaknya Petugas PLN dengan seragam lengkap ID Card yang masih disimpannya, karena Pelaku pernah berkerja sebagai Pegawai PLN Katingan bagian Instalasi Jaringan.
Dari Keterangan Pelaku bahwa telah melakukan perbuatannya tersebut sudah sebanyak 9 kali disejumlah tempat dalam kota Sampit, dimana hasil pencuriannya kabel tembaga dijual kiloan.
Atas perbuatan Pelaku IFR alias ILHAM diduga telah melakukan Perbuatan Pencurian secara berulang berkelanjutan dengan perbuatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP diancam dengan hukuman 5 Tahun Penjara. (Hums-Spt)