
Polres Kotim – (14/07/2021) Guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kotim, Satgas gabungan penanganan Covid – 19 bersama dengan Polri dan TNI menggelar Ops Yustisi di Jl.Tjilik Riwut KM.76 depan Pos penyekatan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.S.i Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid – 19 tingkat desa dan kelurahan diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah, ” jelasnya.
Dalam kegiatan ops yustisi, petugas gabungan melaksanakan penyekatan kendaraan yang masuk dari luar Kabupaten Kotim yang melintas didepan pos penyekatan untuk pemeriksaan kelengkapan surat hasil negatif Rapid Test Anti Gen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun masyarakat yang ditemukan tidak dilengkapi dengan surat Rapid Test Anti Gen dan Swab, petugas dengan tegas dan humanis tidak segan mengharuskan untuk memutar balik kendaraan baik yang dari dalam dan luar wilayah. Hal tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hal ini harus dilakukan terpadu atau menyeluruh mengingat angka kasusnya mengalami peningkatan,”Jelas Kasat. (RSN/lts)